Pemdes Muaro Singoan menyelenggarakan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa di Desa Muaro Singoan terkait sanksi pidana penyalah gunaan Narkotika oleh Pemateri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari
Adapun maksud dari kegiatan ini memberikan pencerahan dan pelajaran kepada masyarakat khususnya Remaja dan Pemuda tentang hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyuluhan dimulai dengan pemaparan Kepala Badan Narkotika Nasional Batanghari yg menyampaikan kondisi di lapangan terkait tindak pidana yang sering terjadi yaitu kenakalan remaja yang berujung pada pencurian.
Pemateri menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki karakter masalahnya masing-masing dan masyarakat Desa terutama pemudanya juga rentan terkena narkotika. Dan ada 3 kategori tindak pidana bagi pelaku penyalah gunaan narkotika yaitu pengguna, pemilik dan yang menjual hukaman untuk ketiganya termuat pada pasal 111, 112, 113 dan 114 tentang narkotika. Hukaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan yang paling berat hukuman mati bagi pengedar atau yang memperjual belikan narkoba.
Penyuluhan dilanjutkan dengan dialog aktiv dan disini semua peserta menyampaikan beberapa tindak pidana terkait narkotika yang pernah dihadapi di lapangan dan bagaiamana peroses penyelesaiannya.