PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KETUA RT
.webp)
Pelantikan sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua RT 003, 004, 005, dan 006 Desa Muaro Singoan Periode 2025-2030 yang secara langsung dilantik oleh Kepala Desa Muaro Singoan Samadani bertempat di Aula Danau Ceper Desa Muaro Singoan
Acara Ini dihadiri Perangkat desa,Ketua BPD beserta anggota,Ketua TP-PKK,Babinsa,Bhabinkamtibmas,tokoh agama,masyarakat dan pemuda.
dalam sambutannya samadani menginformasikan Tugas Tugas Ketua RT antara lain :
Tugas Pokok Ketua RT
Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tugas pokok ketua RT secara rinci adalah sebagai berikut:
– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.
– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.
– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RT.
– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
– Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
– Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

.webp)

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin