Pemerintah Desa Muaro Singoan secara resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui akun media sosial resminya. Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Keputusan tersebut mengatur hari libur dan cuti bersama tahun 2025, yang berkaitan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Adapun bagi pegawai atau masyarakat umum mengikuti ketentuan libur sebagaimana termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Total ada 11 hari libur untuk periode Nyepi dan Lebaran. Tanggal 28 dan 29 Maret 2025 adalah cuti bersama dan hari libur nasional peringatan Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947). Kemudian tanggal 31 Maret dan 1 April adalah hari libur nasional peringatan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sedangkan untuk cuti bersamanya pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, operasional pelayanan di Kantor Desa Muaro Singoan akan ditutup sementara mulai hari Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025. Penutupan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan libur dan cuti bersama sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh aparatur desa untuk menjalankan ibadah serta merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga tercinta.
Sehubungan dengan itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan keperluan administrasi desa dengan jadwal yang telah ditentukan. Diharapkan segala bentuk pengurusan dokumen atau pelayanan lainnya dapat dilakukan sebelum tanggal 28 Maret 2025 guna menghindari kendala akibat penghentian sementara operasional kantor desa.
Penulis:
Kelompok 5:
1Lioni Aresmi (C4B023046), 2Indah Rahalen (C4B023050), 3Susy Susanti (C4B023055), 4Aznita (C4B023063), 5Adelia hanna R (C4b023067)