TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa Mempunyai Tugas :
A.
|
Urusan Tata Usaha dan Umum
|
1.
|
Meningkatnya disiplin kerja.
|
2.
|
Tersedianya 5 (lima) buku registrasi Desa dan dapat ditambah sesuai kebutuhan bidang tugas.
|
3.
|
Terlaksananya pembinaan Staf BPD dalam penyediaan dan pencatatan buku administrasi BPD, yaitu Buku Agenda Surat Keluar, Buku Agenda Surat Masuk, Buku Ekspedisi, Buku Data Inventaris BPD, Buku Laporan Keuangan BPD, Buku Tamu BPD, Buku Data Kegiatan BPD, Buku Data Aspirasi Masyarakat, Buku Daftar Hadir Rapat BPD, Buku Notulen Rapat BPD, Buku Data Peraturan/Keputusan BPD, Buku Data anggota BPD, Buku Data peraturan Desa, Buku Keputusan Musyawarah Desa dan Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
|
4.
|
Tersedianya konsep naskah dinas di lingkungan pemerintah Desa sesuai kebutuhan bidang tugas.
|
5.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang Pendapatan Asli Desa. (*)
|
6.
|
Tersedianya format pelaporan seluruh Penggiat Desa yang mendeskripsikan kegiatan setiap bulan sesuai bidang tugas, yang insentifnya atas beban APBDesa.
|
7.
|
Terlaksananya pembinaan perangkat Desa terkait teknis pembuatan naskah dinas sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati tentang naskah dinas .
|
8.
|
Terselenggaranya tertib pengurusan surat masuk dan surat keluar sesuai peraturan Bupati tentang naskah dinas.
|
9.
|
Terlaksananya pemeriksaan surat keluar yang akan ditandatangani Kepala Desa melalui pemberian paraf
|
10.
|
Terkendalinya pemberian indeks surat keluar sesuai peraturan.
|
11.
|
Terlaksananya tugas yang berkaitan dengan tindaklanjut disposisi Kepala Desa terhadap surat masuk secara benar dan tepat waktu.
|
12.
|
Tersusunnya rancangan SOP (Sistem Operasional Prosedur) pengarsipan dokumen pemerintah Desa.
|
13.
|
Terselenggaranya tertib pengarsipan surat-surat dan dokumen pemerintah Desa lainnya sesuai SOP.
|
14.
|
Terkendalinya kegiatan perjalanan dinas Kepala Desa, BPD dan aparat pemerintahan Desa.
|
15.
|
Terlaksananya koordinasi dengan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan terkait penyediaan kebutuhan sarana dan prasaran perangkat Desa, Kepala Desa dan BPD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
|
16.
|
Terlaksananya koordinasi dengan Kaur Umum dan Perencanaan terkait penyiadaan sarana dan prasarana rapat dan musyawarah sesuai kebutuhan.
|
17.
|
Terdokumentasinya Perdes kedalam Buku Peraturan di Desa secara benar dan lengkap.
|
18.
|
Terdokumentasinya keputusan Kepala Desa kedalam Buku Keputusan Kepala Desa secara benar dan lengkap.
|
19.
|
Terdokumentasinya data aparat pemerintah Desa kedalam Buku Aparat Pemerintah Desa secara benar dan lengkap.
|
20.
|
Terdokumentasinya cuti aparat pemerintah Desa kedalam Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa secara benar dan lengkap.
|
21.
|
Terlaksananya pengundangan produk hukum Desa kedalam Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
|
22.
|
Tersusunnya rancangan keputusan Kepala Desa tentang pembantu dan pengelola aset Desa.
|
23.
|
Tersusunnya rancangan peraturan Kepala Desa tentang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penghapusan dan pemindah tanganan aset sesuai keperluan.
|
24.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang pengelolaan aset Desa.
|
25.
|
Tersedianya berita acara dan/atau surat perjanjian pengelolaan aset Desa sesuai keperluan.
|
26.
|
Terselenggaranya kegiatan inventarisasi aset Desa melalui aplikasi SIPADES.
|
27.
|
Terselenggaranya rapat kerja aparatur pemerintah Desa dalam rangka peningkatan kinerja penyelengaraan pemerintahan Desa.
|
28.
|
Terlaksananya peran fasilitasi pemerintah Desa terhadap BPD dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk kegiatan strategis lainnya.
|
29.
|
Terselenggaranya penyusunan Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada pemerintah kecamatan/kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah sesuai kebutuhan dan bidang tugas sesuai kebutuhan.
|
B.
|
Urusan Perencanaan Desa
|
|
Penyusunan RPJMDesa
|
1.
|
Tersusunnya rancangan keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDesa.
|
2.
|
Terselenggaranya kegiatan Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Kabupaten yang dilengkapi dengan berita acara dan dokumen pendukung lainnya.
|
3.
|
Terselenggaranya kegiatan Pengkajian Keadaan Desa yang dilengkapi dengan berita acara dan dokumen pendukung lainnya.
|
4.
|
Tersusunnya rancangan RPJMDesa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.
|
5.
|
Terselenggaranya Musrenbang Desa Penetapan Prioritas, Program, Kegiatan dan Kebutuhan Pembangunan Desa yang dilengkapi dengan berita acara dan dokumen pendukung lainnya.
|
6.
|
Telaksananya peran fasilitasi pemerintah Desa terhadap BPD dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penyepakatan RPJMDesa.
|
7.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang RPJMDesa yang akan dibahas dan disepakati oleh pemeritah Desa bersama BPD menjadi Perdes tentang RPJMDesa.
|
8.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang RPJMDesa yang telah disepakati bersama BPD.
|
9.
|
Terlaksananya pengundangan Perdes tentang RPJMDesa kedalam Lembaran Desa.
|
10.
|
Terlaksananya kegiatan sosialisasi Perdes tentang RPJMDesa.
|
|
Penyusunan RKPDesa
|
1.
|
Terlaksananya peran fasilitasi pemerintah Desa terhadap BPD dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan.
|
2.
|
Tersusunnya rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKPDesa.
|
3.
|
Terselenggaranya kegiatan Pencermatan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa yang dilengkapi dengan berita acara dan dokumen pendukung lainnya.
|
4.
|
Terselenggaranya kegiatan Pencermatan Ulang RPJMDesa.
|
5.
|
Tersusunnya rancangan RKPDesa dan DU-RKPDesa.
|
6.
|
Terselenggaranya Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDesa dan DU-RKPDesa yang dilengkapi dengan Berita Acara dan dokumen pendukung lainnya.
|
7.
|
Telaksananya peran fasilitasi pemerintah Desa terhadap BPD dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa Pengesahan RKPDesa dan DU-RKPDesa.
|
8.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang RKPDesa.
|
9.
|
Terlaksananya pengundangan Perdes tentang RKPDesa kedalam Lembaran Desa.
|
C.
|
Urusan Keuangan Desa
|
1.
|
Terlaksananya verifikasi terhadap RAB kegiatan atas beban APBDesa yang diajukan Pelaksana Kegiatan.
|
2.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang APBDesa.
|
3.
|
Terlaksananya penyampaian rancangan Perdes tentang APBDesa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Perdes.
|
4.
|
Terlaksananya penyampaian rancangan Perdes tentang APBDesa yang telah disepakati BPD kepada Camat untuk proses evaluasi.
|
5.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang APBDesa.
|
6.
|
Terlaksananya pengundangan Perdes tentang APBDesa kedalam Lembaran Desa.
|
7.
|
Terselenggaranya penyusunan rancangan Perkades tentang Penjabaran APBDesa.
|
8.
|
Terlaksananya verifikasi DPA, DPPA dan DPAL yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan secara manual setelah Perdes tentang APBDesa/APBDesa Perubahan ditetapkan.
|
9.
|
Terlaksananya publikasi APBDesa kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses.
|
10.
|
Terselenggaranya rapat persiapan rencana pelaksanaan kegiatan APBDesa bersama Pelaksana Kegiatan dan TPK Desa.
|
11.
|
Terlaksananya verifikasi SPP beserta dokumen pendukung yang diajukan Pelaksana Kegiatan kepada Kepala Desa.
|
12.
|
Terlaksananya verifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
|
13.
|
Terlaksananya pemeriksaan BKU, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Bank di setiap akhir bulan (tutup buku) sebelum ditandatangani Kepala Desa dengan cara pemberian paraf.
|
14.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang APBDesa Perubahan.
|
15.
|
Terlaksananya penyampaian rancangan Perdes tentang APBDesa Perubahan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Perdes.
|
16.
|
Terlaksananya penyampaian rancangan Perdes tentang APBDesa Perubahan yang telah disepakati BPD kepada Camat untuk proses evaluasi.
|
17.
|
Terlaksananya pengundangan Perdes tentang APBDesa Perubahan.
|
18.
|
Tersusunnya rancangan Perkades tentang Penjabaran APBDesa Perubahan.
|
19.
|
Terlaksananya koordinasi dengan Kaur Keuangan terkait penyusunan Laporan Realisasi APBDesa Semester Pertama.
|
20.
|
Tersusunnya rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa melalui koordinasi bersama Kaur Umum dan Perencanaan dan Kaur Keuangan.
|
21.
|
Tersusunnya LKPPD Akhir Tahun Anggaran melalui koordinasi bersama Kepala Urusan dan Kepala Seksi.
|
22.
|
Tersusunnya LKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa melalui koordinasi bersama Kepala Urusan dan Kepala Seksi. (*)
|
23.
|
Tersusunnya LPPD Akhri Tahun Anggaran melalui koordinasi bersama Kepala Urusan dan Kepala Seksi.
|
24.
|
Tersusunnya LPPD Akhri Masa Jabatan Kepala Desa melalui koordinasi bersama Kepala Urusan dan Kepala Seksi. (*)
|
25.
|
Terlaksananya penyampaian informasi Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa kepada masyarakat secara tertulis dengan menggunakan media infomasi yang mudah diakses masyarakat.
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN MEMPUNYAI TUGAS :
1.
|
Meningkatnya disiplin kerja.
|
2.
|
Tersedianya naskah dinas sesuai peraturan Bupati tentang naskah Dinas, kebutuhan pemerintah Desa dan bidang tugas.
|
3.
|
Tersedianya prasarana dan sarana aparat Desa, kantor Desa dan kantor BPD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
|
4.
|
Tersedianya 5 (lima) buku registrasi Desa dan dapat ditambah sesuai kebutuhan bidang tugas.
|
5.
|
Terdokumentasinya surat masuk dan surat keluar di lingkungan pemerintah Desa kedalam Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar secara benar dan lengkap.
|
6.
|
Tersedianya lembar disposisi pada surat masuk.
|
7.
|
Terdokumentasinya pengiriman surat keluar kedalam Buku Ekspedisi secara benar dan lengkap.
|
8.
|
Terkelolanya pengarsipan dokumen sesuai SOP pengarsipan dokumen pemerintahan Desa.
|
9.
|
Tersusunnya daftar kebutuhan, penggunaan dan pemeliharaan aset Desa yang disampaikan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
|
10.
|
Terlaksananya penatausahaan barang inventaris dan aset Desa hingga Tahun 2022 dengan menggunakan aplikasi SIPADES.
|
11.
|
Terlaksananya pemberian kodefikasi barang inventaris dan aset milik Desa hingga Tahun 2022 secara benar dan lengkap.
|
12.
|
Tersedianya prasarana dan sarana rapat dan musyawarah di Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
|
13.
|
Terdokumentasinya kegiatan rapat dan musyawarah di Desa kedalam Buku Notulen Musyawarah secara benar dan lengkap.
|
14.
|
Terdokumentasinya kehadiran aparat Desa dan staf di kantor Desa kedalam Buku Presensi/Kehadiran Aparat Pemerintah Desa secara benar dan lengkap.
|
15.
|
Terdokumentasinya kehadiran tamu di kantor Desa kedalam Buku Tamu secara benar dan lengkap.
|
16.
|
Terselenggaranya tertib administrasi perjalanan dinas Kepala Desa, BPD dan aparat Desa.
|
17.
|
Terdokumentasinya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, BPD dan Aparat Desa kedalam Buku Register SPT dan SPD.
|
18.
|
Tersusunnya RAB kegiatan atas beban APBDesa secara manual sesuai kebutuhan bidang tugas, yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi.
|
19.
|
Tersusunnya DPA, DPPA dan DPAL secara manual dan sesuai kebutuhan bidang tugas, yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi.
|
20
|
Tersedia dan tersampaikannya dokumen SPP beserta bukti pendukung secara benar dan lengkap kepada Kepala Desa sebelum penarikan uang dari RKD oleh Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan.
|
21.
|
Tersusunnya dokumen pengadaan barang/jasa atas beban APBDesa sesuai bidang tugas.
|
22.
|
Terlaksananya kegiatan atas beban APBDesa sesuai bidang tugas.
|
23.
|
Tersusunnya laporan penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai bidang tugas.
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
KEPALA URUSAN KEUANGAN MEMPUNYAI TUGAS :
1.
|
Meningkatnya disiplin kerja.
|
2.
|
Tersusunnya dokumen APBDesa pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap.
|
3.
|
Tersusunnya dokumen Perubahan APBDesa pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap.
|
4.
|
Tersusunnya RAB hasil verifikasi Seretaris Desa dan persetujuan Kepala Desa pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap.
|
5.
|
Tersusunnya DPA hasil verifikasi Seretaris Desa dan persetujuan Kepala Desa pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap.
|
6.
|
Tersusunnya DPPA hasil verifikasi Sekretaris Desa dan persetujuan Kepala Desa pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap.
|
7.
|
Tersusunnya DPAL hasil verifikasi Sekretaris Desa dan persetujuan Kepala Desa (sesuai kebutuhan) pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap.
|
8
|
Tersusunnya RAK hasil verifikasi Sekretaris Desa pada aplikasi SISKEUDES secara benar dan lengkap serta berdasarkan DPA yang telah disahkan oleH Kepala Desa.
|
9.
|
Terlaksananya penarikan uang dari rekening kas Desa bersama Kepala Desa sesuai jumlah uang yang tercantum dalam SPP yang diajukan Pelaksana Kegiatan.
|
10.
|
Terlaksananya pembayaran belanja pegawai atas beban APBDesa secara langsung berdasarkan DPA dan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan disetujui Kepala Desa.
|
11.
|
Terlaksananya pembayaran kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa berdasarkan DPA dan SPP yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa.
|
12.
|
Terdokumentasinya transaksi penerimaan dan pengeluaran atas beban APBDesa kedalam Buku Kas Umum.
|
13.
|
Terdokumentasinya transaksi penerimaan dan pengeluaran atas beban APBDesa yang melalui RKD kedalam Buku Pembantu Bank.
|
14.
|
Terdokumentasinya transaksi penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak atas beban APBDesa/APBDesa Perubahan kedalam Buku Pembantu Pajak.
|
15.
|
Terdokumentasinya pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar atas beban APBDesa/APBDesa Perubahan kedalam Buku Pembantu Panjar.
|
16.
|
Terdokumentasinya penyetoran penerimaan Pendapatan Asli Desa dari pihak ketiga yang tidak melaui bank ke RKD.
|
17.
|
Terlaksananya pelaporan tutup Buku Kas Umum kepada Sekretaris Desa.
|
18.
|
Terselenggaranya laporan realisasi anggaran bulanan.
|
19.
|
Tersusunnya dokumen persyaratan pengajuan penyaluran ADD, DD dan BKP.
|
20.
|
Tersusunnya laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama.
|
21.
|
Tersusunnya laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan.
|
22.
|
Menerima dan menyimpan dokumen SPP beserta bukti pendukungnya.
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN MEMPUNYAI TUGAS :
1.
|
Meningkatnya disiplin kerja.
|
2.
|
Tersedianya 9 (sembilan) buku registrasi Desa dan dapat ditambah sesuai kebutuhan bidang tugas.
|
3.
|
Tersusunnya RAB kegiatan secara manual sesuai kebutuhan bidang tugas yang selanjutnya diserahkan kepada sekretaris untuk diverifikasi.
|
4.
|
Tersusunnya DPA, DPPA dan DPAL secara manual sesuai kebutuhan bidang tugas, yang selanjutya diserahkan kepada sekretaris untuk diverifikasi.
|
5.
|
Tersusunnya dokumen pengadaan barang/jasa atas beban APBDesa sesuai bidang tugas.
|
6.
|
Tersedia dan tersampaikannya dokumen SPP beserta bukti pendukung secara benar dan lengkap kepada Kepala Desa.
|
7.
|
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas.
|
8.
|
Terlaksananya kegiatan sesuai bidang tugas.
|
9.
|
Terselenggaranya penyusunan rancangan regulasi Desa sesuai bidang tugas.
|
10.
|
Teradmintrasinya data identitas dan status kependudukan kedalam Buku Induk Penduduk (BIP).
|
11.
|
Teradministrasinya data penduduk yang masuk dan keluar Desa kedalam Buku Mutasi Penduduk.
|
12.
|
Tersusunnya rekapitulasi jumlah penduduk Desa berdasarkan dusun secara benar dan lengkap.
|
13.
|
Teradminstrasinya data penduduk sementara kedalam Buku Penduduk Sementara.
|
14.
|
Teradministrasinya data identitas pemilik KK dan KTP kedalam Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
|
15.
|
Tersedianya dokumen penyimpanan Kartu Keluarga penduduk.
|
16.
|
Teradministrasinya data potensi Desa melalui aplikasi PRODESKEL atau Buku Profil Desa secara manual apabila aplikasi PRODESKEL tidak dapat berfungsi dengan baik.
|
17.
|
Terdokumentasinya tanah kas Desa berdasarkan dokumen kepemilikan kedalam Buku Tanah Kas Desa.
|
18.
|
Terdokumentasinya tanah di Desa kedalam Buku Tanah di Desa.
|
19.
|
Terdokumentasinya perubahan status hak milik tanah di Desa kedalam Buku Perubahan Hak Milik Tanah.
|
20.
|
Terdokumentasinya peristiwa pernikahan, talak, perceraian dan rujuk penduduk Desa kedalam Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR).
|
21.
|
Terlaksananya kegiatan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Kamtibmas).
|
22.
|
Terlaksananya pemberdayaan Linmas Desa dalam rangka penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Kamtibmas) serta penanganan bencana alam dan non alam.
|
23.
|
Terlaksananya koordinasi bersama Kepala Dusun dalam upaya peningkatan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) oleh masyarakat.
|
24.
|
Tersusunnya laporan penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai bidang tugas.
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT, PEMUDA, OLAH RAGA DAN PELAYANAN
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT, PEMUDA, OLAH RAGA DAN PELAYANAN MEMPUNYAI TUGAS :
1.
|
Meningkatnya disiplin kerja
|
2.
|
Tersedianya 5 (lima) buku registrasi Desa dan dapat ditambah sesuai kebutuhan bidang tugas.
|
3.
|
Tersusunnya RAB kegiatan atas beban APBDesa secara manual sesuai kebutuhan bidang tugas yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi.
|
4.
|
Tersusunnya DPA, DPPA dan DPAL atas beban APBDesa secara manual sesuai kebutuhan bidang tugas, yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi.
|
5.
|
Tersusunnya dokumen pengadaan barang/jasa atas beban APBDesa sesuai bidang tugas.
|
6.
|
Tersedia dan tersampaikannya dokumen SPP beserta bukti pendukung secara benar dan lengkap kepada Kepala Desa sebelum penarikan uang dari
RKD oleh Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan.
|
7.
|
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan atas beban APBDesa/APBDesa Perubahan sesuai bidang tugas.
|
8.
|
Terdokumentasinya data rencana kegiatan pembangunan yang dibiayai APBDes kedalam Buku Rencana Kegiatan Pembangunan secara benar dan lengkap.
|
9.
|
Terdokumentasinya data kegiatan pembangunan Tahun berjalan di Desa kedalam Buku Kegiatan Pembangunan secara benar dan lengkap.
|
10.
|
Terdokumentasinya Buku Inventaris Hasil Pembangunan Desa terhitung mulai Tahun 2020 secara benar dan lengkap.
|
11.
|
Terdokumentasinya data profil organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa kedalam Buku Profil Organisasi Kemasyarakat Desa secara benar dan lengkap.
|
12.
|
Terdokumentasinya data profil lembaga pendidikan non formal di Desa kedalam Buku Data Profil Lembaga Pendidikan Non Formal Desa secara benar dan lengkap.
|
13.
|
Tersedianya buku administrasi Posyandu (Buku Susunan Pengurus, Buku Daftar Hadir, Buku Kegiatan, Buku Notulen, Buku Inventaris, Buku Kunjungan Rumah, Buku Kas, Buku Tamu, Buku Daftar Hadir Kader, Buku Penyuluhan, Buku Pelayanan dan Buku Registrasi Ibu Hamil, Nifas dan Ibu Menyusui serta Buku Rekapitulasi Kegiatan Posyandu).
|
14.
|
Terselenggaranya tertib administrasi Posyandu
|
15.
|
Terdokumentasinya data warga penyandang disabilitas kedalam Buku Data Disabilitas secara benar dan lengkap.
|
16.
|
Meningkatnya minat generasi milenial Desa dalam kegiatan olah raga.
|
17.
|
Terselenggaranya kegiatan kepelatihan olah raga yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Batang Hari.
|
18.
|
Meningkatnya partisipasi tim/club olah raga Desa mengikuti event olah raga di tingkat kecamatan.
|
19.
|
Meningkatnya peran aktif kader Dasa Wisma dalam melakukan pemantauan perkembangan pelaksanaan program pokok PKK Desa/kecamatan/kabupaten pada keluarga binaan.
|
20.
|
Meningkatnya peran aktif kader PKK Desa dalam pelaksanaan program pokok PKK di tingkat Desa.
|
21.
|
Terselenggaranya rapat koordinasi antara pemerintah Desa dengan pengurus LKD, LAD, PKK dan penggiat Desa lainnya dalam upaya peningkatan peran kelembagaan Desa di bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan Desa.
|
22.
|
Terfaslitasinya Kepala Dusun dalam melaksanakan kegiatan pemelihan ketua RT yang masa jabatannya telah berakhir.
|
23.
|
Terfasilitasinya kegiatan pemilihan pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD (Lembaga Adat Desa) yang masa jabatannya telah berakhir.
|
24.
|
Terlaksananya pelaporan bulanan atas pelaksanaan tugas/kegiatan penggiat Desa kepada aparat pemerintah Desa sesuai bidang tugas.
|
25.
|
Terlaksananya kegiatan penangan dan pencegahan Covid 19 di tingkat Desa melalui koordinasi bersama gugus tugas pencegahan dan penangan Covid 19 dan Kepala Dusun.
|
26.
|
Tersusunnya laporan penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai bidang tugas.
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
KEPALA DUSUN MEMPUNYAI TUGAS :
1.
|
Meningkatnya disiplin kerja.
|
2.
|
Terlaksananya pendataan kegiatan pembangunan tahun berjalan di wilayah tugas untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan
|
3.
|
Terlaksananya pendataan hasil-hasil pembangunan sejak tahun 2022 di wilayah tugas untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan.
|
4.
|
Terlaksananya pendataan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan Desa tahun berjalan di wilayah tugas untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan.
|
5.
|
Terlaksananya pendataan penduduk sementara yang berada di wilayah tugas untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Pemerintahan.
|
6.
|
Terlaksananya pendataan penduduk lahir, mati, pindah dan datang di wilayah tugas untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Pemerintahan.
|
7.
|
Terlaksananya pendataan penduduk nikah, talak, cerai dan rujuk di wilayah tugas untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Pemerintahan.
|
8.
|
Tersedianya laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugas kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan.
|
9.
|
Terlaksananya pelaporan bencana alam dan non alam di wilayah tugas kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan.
|
10.
|
Terlaksananya pendataan dan pelaporan warga penyandang disabilitas di wilayah tugas kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan.
|
11.
|
Terfasilitasinya penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan Desa oleh pemerintah Desa dan pemerintah kabupaten sesuai wilayah tugas.
|
12.
|
Terfasilitasinya penyelengaraan sekaligus menjadi pemimpin musyawarah penggalian gagasan masyarakat dalam rangka penyusunan RPJMDesa di wilayah tugas.
|
13.
|
Terfasilitasinya penyelenggaraan sekaligus menjadi pemimpin musyawarah dusun untuk pengambilan keputusan yang bersifat strategis di wilayah tugas.
|
14.
|
Meningkatnya sistem keamanan lingkungan di wilayah tugas.
|
15.
|
Meningkatnya upaya penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Kamtibmas) di wilayah tugas.
|
16.
|
Terlaksananya koodinasi penanganan dengan petugas Linmas Desa dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tugas.
|
17.
|
Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam rangka pemeliharaan hasil pembangunan Desa secara swadaya di wilayah tugas.
|
18.
|
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah tugas.
|
19.
|
Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang menjadi beban APBDesa di wilayah tugas dan melaporkannya kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Pemuda, Olah Raga dan Pelayanan.
|
20.
|
Terselenggaranya rapat koordinasi dengan para Ketua RT (Rukun Tetangga) guna membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan urusan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tugas.
|
21.
|
Terlaksananya kegitatan pemilihan Ketua RT di wilayah tugas yang masa jabatannya telah berakhir.
|
22.
|
Terlaksananya pengorganisasian dan pengawasan kegiatan pendataan urusan bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh pengurus lembaga kemasyarakat Desa dan penggiat Desa lainnya yang ditugaskan di wilayah tugas.
|
23.
|
Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di wilayah tugas.
|
24.
|
Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
|